Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 13 gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dilanjutkan dalam sidang pembuktikan sengketa hasil pemilihan legislatif atau Pileg 2024.
Hal itu diputus dalam sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 155 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang berlangsung pada, Selasa (21/5/2024).
Adapun MK menolak gugatan PPP untuk hasil Pileg di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Banten, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Sumatra Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, serta Sumatra Selatan.
Berdasarkan catatan Bisnis, sebagian besar dalil dalam permohonan-permohonan tersebut berkaitan dengan pergeseran suara PPP ke Partai Garuda.
Di dapil Jawa Tengah III, misalnya, majelis hakim MK menilai bahwa permohonan PPP kabur karena tak ada uraian penjelasan lebih lanjut bagaimana perpindahan suara ke Partai Garuda terjadi.
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum petikan putusan nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga
Adapun, putusan dismissal akan kembali dibacakan MK pada Rabu (22/5/2024) besok. Mahkamah akan menjatuhkan putusan/ketetapan terhadap 52 perkara, termasuk yang diajukan PPP.
Sebelumnya, PPP mendalilkan perpindahan suara tersebut merugikan pihaknya di Pileg 2024. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara dari 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi.
Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,87% dukungan, tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4%.
Artinya, partai ini tak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil. Sengketa Pileg di MK menjadi pilihan terakhir PPP untuk membalikkan keadaan tersebut.
Respons KPU
KPU turut merespons beberapa gugatan PPP yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan dismissal pada hari ini.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut bahwa perkara-perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan dalam tahapan sidang pemeriksaan pembuktian.
Dia beranggapan bahwa kans PPP untuk memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4% via sengketa hasil Pileg kian tertutup.
"Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melaui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas parlemen sebesar 4% rupa-rupanya tidak dapat tercapai, karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," katanya kepada wartawan saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).