Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI kepada Partai Garuda di daerah pemilihan Aceh II.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
“Dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; dua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon beralasan menurut hukum.
Hal ini tak terlepas dari dalil permohonan PPP yang tidak menyebutkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak menjelaskan secara rinci proses terjadinya migrasi suara ke Partai Garuda.
Selain itu, MK juga menyebut permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya.
Baca Juga
“Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” demikian pertimbangan yang dibacakan.
Dalam permohonannya, PPP mendalilkan adanya selisih 5.300 suara dari hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
PPP menyebut bahwa ribuan suara tersebut berpindah ke Partai Garuda. Oleh karena itu, partai berlogo Ka'bah itu meminta MK menetapkan perolehan suara PPP di dapil menjadi 98.214 suara, dibandingkan Partai Garuda yang hanya 40 suara.