Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan PPP Soal Pergeseran Suara di Dapil Aceh II

MK menolak gugatan PPP soal pergeseran suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI kepada Partai Garuda di daerah pemilihan Aceh II.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI kepada Partai Garuda di daerah pemilihan Aceh II.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.

“Dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; dua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon beralasan menurut hukum.

Hal ini tak terlepas dari dalil permohonan PPP yang tidak menyebutkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) dan tidak menjelaskan secara rinci proses terjadinya migrasi suara ke Partai Garuda.

Selain itu, MK juga menyebut permohonan Pemohon tidak merujuk sama sekali alat bukti tertentu dalam setiap dalil permohonannya. 

“Oleh karena itu, cukup beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” demikian pertimbangan yang dibacakan.

Dalam permohonannya, PPP mendalilkan adanya selisih 5.300 suara dari hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU.

PPP menyebut bahwa ribuan suara tersebut berpindah ke Partai Garuda. Oleh karena itu, partai berlogo Ka'bah itu meminta MK menetapkan perolehan suara PPP di dapil menjadi 98.214 suara, dibandingkan Partai Garuda yang hanya 40 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper