Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal selisih suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah tidak dapat diterima.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada hari ini.
“Dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur; dua, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa petitum PPP tidak jelas atau kabur karena di antaranya saling bertentangan dengan posita permohonan.
Selain itu, majelis hakim juga menukil eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut lokasi perpindahan suara milik pemohon tidak dijelaskan secara terperinci.
“Eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum. Sehingga pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Baca Juga
Adapun, dalam permohonannya, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara dari caleg PPP Albertus Keiya kepada caleg PDI Perjuangan (PDIP) Kamarudin Watubun.
PPP meminta MK menyatakan perolehan suara caleg Albertus Keiya, yang mulanya ditetapkan 65.587 suara oleh KPU, menjadi total 95.714 suara sebagaimana didalilkan.