Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak 13 Gugatan PPP di Sengketa Pileg 2024, Ini Daftarnya

MK memutuskan 13 gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sengketa Pileg 2024 tidak dapat diterima.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku lebih punya kesamaan pemikiran dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daripada dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh sebab itu, Sandi memilih bergabung dengan PPP meski dekat dengan PKS.Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri) didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi (kiri) dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kedua kanan) menyaksikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (tengah)mengangkat replika KTA/Antar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku lebih punya kesamaan pemikiran dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daripada dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh sebab itu, Sandi memilih bergabung dengan PPP meski dekat dengan PKS.Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri) didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi (kiri) dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kedua kanan) menyaksikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (tengah)mengangkat replika KTA/Antar

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 13 gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 tidak dapat diterima.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 155 perkara PHPU atau sengketa hasil Pileg 2024 kemarin, Selasa (21/5/2024).

Keseluruhan gugatan PPP tersebut berkaitan dengan pengisian calon anggota legislatif DPR RI. Berdasarkan catatan Bisnis, sebagian besar dalil dalam permohonan-permohonan tersebut berkaitan dengan pergeseran suara PPP ke Partai Garuda.  

Di dapil Jawa Tengah III, misalnya, majelis hakim MK menilai bahwa permohonan PPP kabur karena tak ada uraian penjelasan lebih lanjut bagaimana perpindahan suara ke Partai Garuda terjadi. 

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum petikan putusan nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Adapun, putusan dismissal akan kembali dibacakan MK pada Rabu (22/5/2024) besok. Mahkamah akan menjatuhkan putusan/ketetapan terhadap 52 perkara, termasuk yang diajukan PPP.

Sebelumnya, PPP mendalilkan perpindahan suara tersebut merugikan pihaknya di Pileg 2024. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara dari 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi.

Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,87% dukungan, tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4%.

Artinya, partai ini tak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil. Padahal, sengketa Pileg di MK menjadi pilihan terakhir PPP untuk membalikkan keadaan tersebut.

Berikut daftar gugatan PPP yang tidak diterima MK:

  1. Perkara No. 100 terkait peralihan 36.862 suara di enam dapil Jawa Barat pindah ke Garuda.
  2. Perkara No. 44 terkait peralihan 6.075 suara di dapil III Jawa Tengah pindah ke Partai Garuda.
  3. Perkara No. 174 terkait suara caleg Albertus Keiya di dua kabupaten menjadi 65.587 dan 95.714 di Papua Tengah.
  4. Perkara No. 46 terkait peralihan 18.600 suara di tiga dapil Banten.
  5. Perkara  No. 119 terkait peralihan 5.611 suara di dapil Sumatra Barat. 
  6. Perkara No. 216 terkait peralihan 5.061 suara di dapil Kalimantan Timur. 
  7. Perkara No. 168 terkait peralihan 5.300 suara di dapil Aceh II.
  8. Perkara No. 209 terkait peralihan 13.670 suara pindah di dua dapil Lampung. 
  9. Perkara No. 187 terkait peralihan 16.407 suara pindah di tiga dapil Sumatra Utara.
  10. Perkara No. 115 terkait peralihan 5.400 suara di Maluku Utara.
  11. Perkara No. 218 terkait peralihan 18.950 suara di NTB.
  12. Perkara No. 173 terkait peralihan 5.958 suara di Sulawesi Tengah.
  13. Perkara No. 278 terkait peralihan 21.220 suara di Sumatra Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper