Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan petikan putusan nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa permohonan PPP sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Papua Pegunungan itu hanya menyebutkan perolehan suara Pemohon, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara versi Pemohon.
Menurut Mahkamah, PPP tidak menguraikan secara spesifik, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, dan kronologi peristiwa perpindahan suara sebagaimana yang didalilkan.
Selain itu, tidak disebutkan pula jumlah perolehan suara menurut PPP baik dalam posita maupun petitum permohonannya. MK berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sementara pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.
Baca Juga
“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur/obscuur,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
MK akhirnya menjatuhkan putusan sela terhadap perkara tersebut. Permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian, sementara terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo tetap dilanjutkan.
Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI ke tiga partai di Dapil Papua Pegunungan, yaitu Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Menurut partai berlogo Ka’bah itu, terdapat perpindahan 6.910 suara DPR RI ke Garuda, 40.000 suara ke PKB, serta 21.000 suara ke PKN.