Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Lagi-Lagi Tak Terima Gugatan PPP, Kali Ini di Papua Pegunungan

MK menyatakan bahwa gugatan PPP soal pergeseran suara Pileg DPR RI di dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Papua Pegunungan tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan petikan putusan nomor 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.

“Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa permohonan PPP sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Papua Pegunungan itu hanya menyebutkan perolehan suara Pemohon, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Kebangkitan Nusantara versi Pemohon.

Menurut Mahkamah, PPP tidak menguraikan secara spesifik, jelas, dan lengkap mengenai waktu, tempat, dan kronologi peristiwa perpindahan suara sebagaimana yang didalilkan.

Selain itu, tidak disebutkan pula jumlah perolehan suara menurut PPP baik dalam posita maupun petitum permohonannya. MK berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sementara pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir. 

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga harus dinyatakan kabur/obscuur,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

MK akhirnya menjatuhkan putusan sela terhadap perkara tersebut. Permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian, sementara terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo tetap dilanjutkan.

Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI ke tiga partai di Dapil Papua Pegunungan, yaitu Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Menurut partai berlogo Ka’bah itu, terdapat perpindahan 6.910 suara DPR RI ke Garuda, 40.000 suara ke PKB, serta 21.000 suara ke PKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper