Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Jambi I.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 110-01-17-05/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut bahwa permohonan PPP tidak jelas atau kabur.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa PPP tidak menguraikan tempat dan tingkat rekapitulasi dari pengurangan maupun penambahan suara yang didalilkan. Hal itu dinilai mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas.
Di samping itu, MK juga menemukan pertentangan dalam petitum pemohon yang meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan rekapitulasi suara, tetapi secara bersamaan meminta diselenggarakannya pemungutan suara ulang DPR RI Dapil Jambi I, DPRD Provinsi Jambi, serta DPRD Kota Jambi. Meskipun, dalil untuk kasus di luar DPR RI itu telah dicabut.
Baca Juga
Oleh karena petitum PPP dinilai bersifat kumulatif dan kontradiktif, maka Mahkamah menyebut tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang sebenarnya diminta PPP sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.
Adapun, perkara tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh kesembilan hakim konstitusi. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar, sehingga tak ikut memutus perkara itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI di Dapil Jambi I ke Partai Garuda.
Menurut PPP, terdapat perpindahan 6.600 suara di dapil tersebut kepada Partai Garuda, sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP secara keseluruhan dalam rekapitulasi tingkat nasional.
NTT Juga Ditolak
Selain Jambil, MK juga tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I dan II tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut bahwa permohonan PPP tidak jelas atau kabur, kendati menolak eksepsi perihal kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai PPP hanya menguraikan adanya perpindahan suara kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II, tanpa uraian lokasi perpindahan suara tersebut terjadi.
Menurut Mahkamah, hal itu tidak tercantum dalam posita permohonan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana hukum acara PHPU. “Oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan permohonan.