Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan PPP di Sulawesi Selatan Juga Ditolak MK

MK menyatakan gugatan PPP soal pergeseran suara Pileg DPR RI ke Partai Garuda di dapil Sulawesi Selatan I tidak dapat diterima.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Majelis hakim juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut permohonan PPP tidak jelas untuk pengisian anggota DPR RI pada dapil tersebut.

Selain itu, Mahkamah mengabulkan eksepsi Pihak Terkait yaitu Partai Demokrat dalam kasus pengisian anggota DPRD dapil II Sidenreng Rappang. Kasus tersebut termaktub dalam permohonan serupa.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa pokok permohonan PPP tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU. Perpindahan dan pengurangan suara juga tidak disebutkan tempatnya secara spesifik.

Mahkamah menambahkan, Pemohon tidak menyertai kronologi pemindahan dan pengurangan suara sebagaimana didalilkan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023, sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.

Dengan demikian, MK menganggap eksepsi KPU adalah beralasan menurut hukum. Begitu pula dengan eksepsi dari Partai Demokrat selaku pihak terkait.

Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI di Dapil Sulawesi Selatan I ke Partai Garuda.

Menurut PPP, terdapat perpindahan 5.000 suara di dapil tersebut kepada Partai Garuda. Partai berlogo Ka’bah tersebut juga mempermasalahkan perolehan suara pada DPRD Sidenreng Rappang.

Adapun, dalam sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 155 perkara PHPU atau sengketa hasil Pileg 2024 kemarin, Selasa (21/5/2024), MK telah menolak 13 gugatan PPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper