Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Juga Tak Terima Gugatan PPP soal Pergeseran Suara di Jawa Timur

MK menyatakan gugatan PPP soal pergeseran suara Pileg DPR RI ke Partai Garuda di sejumlah dapil di Jawa Timur tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan (dapil) di Jawa Timur tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa PPP tidak menguraikan secara jelas mengenai cara, waktu, pihak yang melakukan, serta pada tingkat apa pengalihan suara tersebut terjadi. PPP mendalilkan pergeseran suara terjadi ke Partai Garuda di Dapil Jawa Timur I, Dapil Jawa Timur IV, Dapil Jawa Timur VI, dan Dapil Jawa Timur VIII.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan adanya pertentangan dalam rumusan petitum kasus pertama dan kasus kedua. Pada petitum kasus pertama, PPP meminta penetapan jumlah perolehan suara, sementara pada petitum kasus kedua yang diminta adalah pemungutan suara ulang, yang pada akhirnya dicabut.

Dengan demikian, MK menilai bahwa permohonan PPP tersebut termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel).

“Dengan demikian, eksepsi Termohon [Komisi Pemilihan Umum] mengenai pokok permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum.

Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI ke Partai Garuda di empat dapil yang ada di Provinsi Jawa Timur.

Menurut PPP, terdapat perpindahan total 21.812 suara ke Partai Garuda di Dapil Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, serta Jatim VIII.

Adapun, dalam sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 155 perkara PHPU atau sengketa hasil Pileg 2024 kemarin, Selasa (21/5/2024), MK telah menolak 13 gugatan PPP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper