Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi, PPP Tetap Ngotot Perjuangkan Masuk DPR

PPP Muhamad Mardiono menyatakan tidak akan menyerah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 13 gugatan PPP dalam perkara PHPU Pileg 2024.
Plt Ketum PPP Mardiono / BISNIS - Akbar Evandio
Plt Ketum PPP Mardiono / BISNIS - Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan pihaknya tidak akan menyerah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 13 gugatan PPP dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Mardiono mengaku kecewa karena banyak gugatan PPP yang tidak dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK. Menurutnya, MK tidak mengedepankan keadilan substantif.

"Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP. Kami prihatin," ujar Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan, PPP punya kewajiban untuk menjaga dan perjuangkan suara yang telah diberikan kepada rakyat. PPP, lanjutnya, akan perjuangkan suara rakyat tersebut sampai titik akhir.

Mardiono menyatakan akan terus coba berjuang lewat jalur-jalur yang ada sehingga PPP bisa memperoleh kursi di DPR. Meski demikian, dia tidak merincikan jalur-jalur perjuangan yang dimaksudnya.

"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.

Dia mengklaim usaha tersebut dilakukan agar pemilih PPP tidak menyalurkan aspirasinya di jalanan atau jalur luar konstitusi.

Mardiono menjelaskan, tabulasi internal yang dilakukan PPP menunjukkan perolehan suara partai berlambang Ka'bah tersebut memperoleh 6.343.868 suara, dengan persentase 4,17% yang dikonversi menjadi 12 kursi DPR.

Meski demikian, lanjutnya, tabulasi KPU menyatakan PPP hanya perolehan sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87% sehingga tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper