Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan pihaknya tidak akan menyerah meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 13 gugatan PPP dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Mardiono mengaku kecewa karena banyak gugatan PPP yang tidak dilanjutkan pemeriksaannya oleh MK. Menurutnya, MK tidak mengedepankan keadilan substantif.
"Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP. Kami prihatin," ujar Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Dia menjelaskan, PPP punya kewajiban untuk menjaga dan perjuangkan suara yang telah diberikan kepada rakyat. PPP, lanjutnya, akan perjuangkan suara rakyat tersebut sampai titik akhir.
Mardiono menyatakan akan terus coba berjuang lewat jalur-jalur yang ada sehingga PPP bisa memperoleh kursi di DPR. Meski demikian, dia tidak merincikan jalur-jalur perjuangan yang dimaksudnya.
"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," katanya.
Baca Juga
Dia mengklaim usaha tersebut dilakukan agar pemilih PPP tidak menyalurkan aspirasinya di jalanan atau jalur luar konstitusi.
Mardiono menjelaskan, tabulasi internal yang dilakukan PPP menunjukkan perolehan suara partai berlambang Ka'bah tersebut memperoleh 6.343.868 suara, dengan persentase 4,17% yang dikonversi menjadi 12 kursi DPR.
Meski demikian, lanjutnya, tabulasi KPU menyatakan PPP hanya perolehan sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87% sehingga tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4%.