Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan potensi jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Partai Garuda. PPP pun meminta Perludem hati-hati dalam memberikan pernyataan.
Awalnya, Peneliti Perludem M. Ihsan Maulana menjelaskan bahwa PPP banyak mendalilkan suaranya banyak dialihkan ke Partai Garuda dalam perkara hasil Pileg 2024 di MK.
Dalam konteks ini, Insan berpendapat bahwa partai yang perolehan suaranya jauh dari ambang batas parlemen sekaligus telah mengeluarkan banyak biaya selama penyelenggaraan pemilu seperti Garuda tidak ragu menjual suaranya saat proses rekapitulasi suara.
"Ini yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum," kata Ihsan seperti yang ditayangkan kanal YouTube Perludem, Senin (20/5/2024).
Apalagi, lanjutnya, perolehan suara PPP nyaris menyentuh ambang batas parlemen 4%. Oleh sebab itu, Ihsan menyebut ada potensi jual beli suara antara PPP dengan Garuda.
Dia pun menyarankan MK untuk menindaklanjuti perkara-perkara PPP ke proses pembuktian sehingga bisa terbukti apakah ada proses jual beli suara atau tidak.
Baca Juga
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU No. 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87%, sementara Partai Garuda 0,27% atau 406.883 suara dalam ajang Pileg 2024.
Balasan PPP
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek meminta Perludem tak asal bicara. Dia menyatakan tidak ada jual beli suara antara PPP dengan Garuda.
"Permintaan MK agar menelusuri adanya jual beli suara antara PPP dengan Garuda sama halnya Perludem menggiring opini publik bahwa adanya jual beli suara untuk kepentingan PPP," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).
Dia menyatakan hormati Perludem sebagai lembaga yang konsisten kawal pemilu dan demokrasi. Meski demikian, Awiek tidak habis pikir Perludem sampai membuat narasi tanpa bukti.
"Karena jika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana," jelasnya.
Dia menjelaskan, gugatan PPP ke MK di 18 provinsi berdasarkan pleno C.hasil dan juga kesepakatan noken di Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Selain itu, lanjutnya, juga ada saksi fakta maupun saksi ahli
Di samping itu, Awiek menyatakan perkara perolehan suara PPP tidak hanya dengan Garuda tapi juga dengan PDIP, PKB, PKN, Golkar, PBB di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.