Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mardiono Sentil Ketua KPU yang Sebut PPP Gagal ke Senayan: Dia Bukan Pengganti Tuhan!

Mardiono menyindir pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang prediksi PPP gagal lolos ke DPR RI.
Plt Ketum PPP Mardiono / BISNIS - Akbar Evandio
Plt Ketum PPP Mardiono / BISNIS - Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyindir pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang prediksi PPP gagal lolos ke DPR RI usai belasan gugatan hasil Pileg 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Mardiono meyakini upaya PPP untuk lolos ke markas DPR di Senayan belum berakhir. Dia tidak habis dengan pernyataan Hasyim yang dirasa berlagak seperti Tuhan.

"Ruang hukum dalam demokrasi kita luas sekali dan tidak dibatasi oleh KPU. Kita sebagai insan yang percaya kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ketua KPU bukan pengganti Tuhan," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dia mengingatkan, manusia meskipun memiliki kekuasaan namun tetap tidak bisa menentukan segalanya. Mardiono menyatakan ada kehendak Tuhan yang tidak bisa diketahui manusia.

Apalagi, lanjutnya, terkait hak politik dalam bernegara. Mardiono meminta Hasyim tidak berikan pernyataan yang melebihi kapasitasnya.

"Jadi saya tidak sepakat kalau seseorang dengan kekuasaan apa pun, menutup pintu-pintu yang jadi hak asasi manusia. Itu dijaga bukan hanya oleh konstitusi tapi dijaga oleh Allah SWT," jelasnya.

Mardiono menyatakan PPP akan terus berusaha coba lolos ke DPR RI melalui usaha lewat jalur hukum dan politik yang tersedia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan kans PPP untuk capai ambang batas parlemen sebesar 4% lewat sengketa hasil Pileg di MK tertutup. Apalagi, dalil PPP yang sebut suaranya dicuri partai politik lain di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh MK.

"Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas parlemen sebesar 4% rupa-rupanya tidak dapat tercapai, karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian," pungkasnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper