Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK: 106 Perkara Sengketa Pileg Lanjut Sidang Pembuktian

MK telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara sengketa hasil Pileg 2024 pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) hari ini.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 selama dua hari, yakni pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) hari ini.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, putusan dismissal itu dibacakan terhadap 207 dari total 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.

Hasilnya, terdapat 191 perkara yang dinyatakan berhenti pada tahapan ini, baik melalui putusan akhir maupun ketetapan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Ada 191 perkara yang berarti sudah berhenti. Sisanya itulah yang lanjut [ke sidang pembuktian], belum diputus hari ini,” katanya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, dari putusan atau ketetapan yang telah dikeluarkan Mahkamah, dia menyebut bahwa terdapat total 16 perkara yang dijatuhi putusan sela.

Menurut Fajar, putusan sela dijatuhkan terhadap perkara yang memuat sebagian kasus yang perlu diuji lebih lanjut dalam sidang pembuktian, selagi sebagian lainnya telah dinyatakan berhenti atau tidak dapat diterima.

“Misalnya dalam satu perkara, kasus yang dipersoalkan itu [selisih suara] DPR RI dan DPRD Provinsi. Katakanlah yang berhenti [karena putusan dismissal] itu DPRD provinsi, maka yang DPR RI kemudian dibuktikan di dalam persidangan nanti,” lanjutnya.

Itu sebabnya, 16 perkara tersebut masih akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Ditambah dengan 90 perkara yang sedari awal tak tercantum dalam putusan dismissal, maka jumlahnya menjadi 106.

“Iya [ada 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian],” tandas Fajar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper