Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memutus sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebelum 10 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Menurutnya, hal itu dimungkinkan oleh ketentuan dalam Peraturan MK (PMK) terkait tahapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Bisa jadi [dipercepat]. Sesuai PMK, kita punya waktu tahapan pengucapan putusan itu 7-10 Juni,” katanya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, beleid tersebut hanya menyebutkan terkait batas akhir pengucapan putusan sengketa Pileg. Sengketa Pileg mesti diputus maksimal 30 hari kerja setelah perkara diregister dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Dengan demikian, Fajar menyebut bahwa pengucapan putusan sebelum batas akhir tersebut diperbolehkan.
“Yang enggak boleh kan kalau lebih dari 10 Juni. Kalau lebih cepat, kan boleh,” tuturnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 dari 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024 selama dua hari, yakni pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) hari ini.
Hasilnya, terdapat 191 perkara yang dinyatakan berhenti pada tahapan ini, baik melalui putusan akhir maupun ketetapan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Dengan demikian, terdapat 106 perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak akan dimulai pada Senin (27/5/2024) mendatang.