Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg, Hari Ini 20 Perkara

MK mulai menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pileg 2024 pada hari ini, Senin (27/5/2024).
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (27/5/2024).

Berdasarkan keterangan di laman resmi MK, terdapat 20 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin pekan depan.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK.

Adapun, pada Selasa (14/5/2024) lalu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa dalam sidang pembuktian, pihaknya membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan pembatasan tersebut berkenaan dengan waktu. MK harus memutus perkara sengketa Pileg paling lambat pada 10 Juni mendatang.

MK pun telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu selama dua hari, yakni pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) lalu.

Fajar menjelaskan, putusan dismissal itu dibacakan terhadap 207 dari total 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.

Hasilnya, terdapat 191 perkara yang dinyatakan berhenti pada tahapan ini, baik melalui putusan akhir maupun ketetapan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Ada 191 perkara yang berarti sudah berhenti. Sisanya itulah yang lanjut [ke sidang pembuktian], belum diputus hari ini,” katanya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper