Bisnis.com, JAKARTA – Saksi yang dihadirkan Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan adanya calon legislatif (caleg) DPRD yang merangkap menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Pada perkara nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, PAN selaku pemohon menghadirkan saksi bernama Muhamad Rizal yang merupakan sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong.
“Pada 27 Februari 2024, kami mendapatkan info ada caleg atas nama Susiati Making yang menjadi ketua TPS 7 di Kelurahan Malawele,” kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Usai memastikan kebenaran informasi itu, dirinya langsung melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 29 Februari. Rizal mengaku laporannya diterima.
Namun, pihak Bawaslu mempertanyakan waktu pelaporan yang telah melewati waktu jeda untuk pemungutan suara ulang (PSU) selama 10 hari sejak hari pemungutan suara.
“Jadi saya bilang, ‘Iya, Kakak, ini saya baru tahu,’ begitu. Itu untuk TPS 7, caleg di TPS 7 Kelurahan Malawele, Yang Mulia,” lanjutnya.
Baca Juga
Tak hanya itu, Rizal kemudian mengatakan bahwa temuan serupa juga terjadi di TPS 18 kelurahan yang sama.
Terdapat petugas KPPS atas nama Nani Mariana yang juga mencalonkan diri di Pileg. Menariknya, dia memiliki hubungan kakak beradik dengan Susiati Making.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat lantas mengonfirmasi bahwa kedua nama tersebut merupakan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Usai dibenarkan oleh Rizal, majelis hakim kemudian beralih mendengarkan keterangan lainnya.
Adapun, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 21 perkara yang disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.
“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Kamis (30/5/2024).