Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pemohon sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yakni terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Presiden Jokowi serta sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitasnya.
Hal itu disampaikan dalam pertimbangan hakim konstitusi pada sidang pembacaan putusan perkara persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU-PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024). Dua perkara PHPU itu dimohonkan oleh kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menolak dalil pemohon soal penunjukan Pj kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota menyalahi aturan dan dinilai memengaruhi terhadap perolehan suara pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, yang sebelumnya diumumkan sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut MK, setelah di antaranya mendengarkan kesaksian Kementerian Dalam Negeri dan DPR, majelis hakim tidak menemukan adanya fakta hukum keberatan Pj kepala daerah yang diangkat berpotensi untuk memobilisasi perolehan suara Prabowo-Gibran.
"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Di sisi lain, payung hukum penunjukan Pj kepala daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4/2023 dinilai sudah memberikan mekanisme dan persyaratan terukur mengenai pengisian jabatan tersebut.
Baca Juga
Pengusulan nama-nama pj juga melibatkan DPRD serta pemerintah daerah, termasuk sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK.
Selain itu, MK turut menolak dalil pemohon PHPU yang mengajukan sejumlah bukti dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh pj kepala daerah. Semuanya ditolak lantaran dinilai sudah ditangani sesuai aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut sejumlah contoh dalil kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh Pj. kepala daerah yang dimohonkan ke MK:
1. Dalil Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi yang dinilai tidak netral karena mengimbau agar memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendukung proyek IKN di Kalimantan Timur. MK menyatakan Bawaslu sudah melakukan pengawasan dan penanganan sehingga dinilai tidak relevan lagi.
2. Dalil Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang diduga memerintahkan pencopotan baliho pasangan Ganjar-Mahfud untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). MK menyebut hal itu merupakan protokol biasa untuk menyambut kedatangan Kepala Negara, bukan untuk menarget pasangan nomor urut 03 itu
3. Dalil Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang dinilai tidak netral karena menyambut kedatangan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang merupakan capres 02. MK menilai hal itu tidak dapat dibuktikan sebagai penyelenggaran pemilu karena tidak memenuhi unsur niat menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.