Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK: Mayor Teddy Tidak Langgar Aturan Netralitas TNI di Debat Pilpres

MK memberikan putusan atas dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy sebagai TNI dalam Pemilu 2024 khususnya saat debat pilpres
Putusan MK: Mayor Teddy Tidak Langgar Aturan Netralitas TNI di Debat Capres. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com
Putusan MK: Mayor Teddy Tidak Langgar Aturan Netralitas TNI di Debat Capres. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy sebagai TNI, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sempat ramai dipergunjingkan karena dianggap menyalahi aturan Pemilu 2024. Kemunculannya dalam barisan Prabowo Subianto di acara Debat Capres pertama di KPU pada 12 Desember 2023 menjadi kontroversial. 

Hakim MK Arsul Sani mengatakan setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, Mayor Teddy tidak melanggar, atas dugaan ketidaknetralan TNI dalam Pemilu 2024.

"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," katanya, di MK, Senin (22/4/2024). 

Dia menjelaskan kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI. 

Lebih lanjut, menurutnya, Mayor Teddy hanya melakukan kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Menhan RI, sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu. 

"Ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya 

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa MK mendapat keyakinan atas dasar hal tersebut, Mayor Teddy tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Arsul menjelaskan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. 

Lembaga negara pengawal konstitusi itu menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper