Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayor Teddy Dapat Promosi, Segini Gajinya Sekarang

Mayor Teddy dikabarkan mendapatkan promosi, simak gaji per bulan yang akan didapat ajudan Prabowo Subianto tersebut.
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo Subianto / tangkapan layar YouTube Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mayor Teddy dikabarkan mendapatkan promosi, simak gaji per bulan yang akan didapat ajudan Prabowo Subianto tersebut.

Seperti diketahui, ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor (Inf) TNI Teddy Indra Wijaya akhirnya mendapatkan promosi jabatan di TNI.

Berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) No. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024, pria yang akrab disapa Mayor Teddy itu dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian yang matang dari para pimpinan di TNI.

"Promosi jabatan itu memang benar dan sudah sesuai Keputusan KSAD bernomor Keputusan 137/II/2024 tanggal 26 Februari 2024. Mayor Inf Teddy menjadi Wadanyonif Para Raider 328/Dirgahayu," tutur Kristomei, Selasa (12/3/2024).

Kristomei juga menjelaskan bahwa jabatan Wadanyonif Para Raider sebelumnya diisi oleh Mayor Inf Ade Fian yang kini mendapatkan jabatan baru sebagai Pasiops Sops Divif 1 Kostrad.

"Iya, sebelumnya diisi oleh Mayor Inf Ade Fian," katanya.

Gaji Lama Mayor Teddy

Ketentuan pemberian gaji bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sementara itu, Mayor merupakan pangkat dalam kemiliteran perwira tingkat menengah (golongan IV) paling rendah. Pangkat itu setingkat di atas Kapten dan setingkat di bawah Letnan Kolonel serta biasanya berkedudukan sebagai komandan.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2019, gaji pokok seorang Mayor berkisar Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan (Rp 3 juta hingga Rp 4,93 juta per bulan, sebelum naik).

Perbedaan gaji tersebut ditentukan oleh masa kerja golongan 0-32 tahun atau dikenal dengan istilah MKG, seperti halnya yang berlaku pada gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji Baru Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Teddy...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper