Gaji Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif)
Jika merujuk pada surat keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) No. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024, pria yang akrab disapa Mayor Teddy itu dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Rider 328/Dirgahayu.
Meski demikian, karena masih berpangkat Mayor (Inf) TNI Teddy Indra Wijaya, maka Mayor Teddy masih termasuk TNI AD dengan golongan IV yakni Perwira Menengah.
Ada tiga pangkat TNI AD yang termasuk ke dalam golongan IV ini dengan gaji yang berbeda, ketiganya adalah:
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Baca Juga
Mengacu pada alasan tersebut, gaji Mayor Teddy masih berada di angka Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600 jika disesuaikan dengan gaji terbaru TNI tahun 2024 ini.
Meski demikian, ajudan Prabowo Subianto tersebut akan mendapatkan 14 tunjangan lainnya setiap bulan.
Berikut Tunjangan Mayor Teddy:
1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI (maksimal 3 orang), belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan pribadi, dan berusia paling tinggi 21 tahun atau dapat diperpanjang hingga usia anak 25 tahun bila masih sekolah/kuliah/kursus.
3. Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras (natura) sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa per bulan untuk anggota keluarga TNI yang berhak memperoleh tunjangan.
4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari kalender.
5. Tunjangan umum diberikan kepada kepada prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural.
7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.
8. Tunjangan khusus Provinsi Papua.
9. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
10. Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
11. Tunjangan Bintara Pembina Desa.
12. Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
13. Tunjangan kompensasi kerja/risiko.
14. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.