Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan alias Zulhas telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag, Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” katanya dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, MK menyebut bahwa Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.
Guntur melanjutkan, hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut, ataupun pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel. Akibatnya, penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif.
Di sisi lain, Guntur menyebut bahwa Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut. Selain telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, MK menganggap bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Baca Juga
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Guntur.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.