Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Putusan MK: Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Selesai Ditangani Bawaslu

MK menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Mendag Zulhas telah ditangani oleh Bawaslu
Sidang Putusan MK: Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Selesai Ditangani Bawaslu. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di rumah pribadinya di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024)./ BISNIS - Ni Luh Anggela
Sidang Putusan MK: Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Selesai Ditangani Bawaslu. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di rumah pribadinya di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024)./ BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkfili Hasan alias Zulhas telah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan hakim konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Mendag, Zulkifli Hasan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya,” katanya dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa tersebut, MK menyebut bahwa Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu.

Guntur melanjutkan, hal demikian terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut, ataupun pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiel. Akibatnya, penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif.

Di sisi lain, Guntur menyebut bahwa Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut. Selain telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, MK menganggap bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Guntur.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper