Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK: Prabowo Tidak Langgar Kampanye Pilpres Sebagai Menhan

Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa Prabowo Subianto tidak melanggar kampanye Pilpres 2024 dalam posisinya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak melanggar aturan soal kampanye Pilpres 2024 dalam posisinya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Hal ini berkaitan dengan dalil pemohon perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mempermasalahkan unggahan video Menhan Prabowo dalam akun resmi media sosial partai Gerindra.

“Bahwa terlebih lagi untuk membuktikan dalilnya, pemohon tidak menampilkan alat bukti berupa video yang diunggah oleh akun media sosial Partai Gerindra sebagaimana yang menjadi pokok permasalahan yang didalilkan oleh pemohon, melainkan melampirkan tangkapan layar berupa cuplikan video yang berasal dari akun resmi media sosial lain, Kompas Pagi [vide bukti P-56],” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurutnya, bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo.

Guntur melanjutkan bahwa Mahkamah menganggap tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain

“Hal ini tidak pula dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU pemilu, karena berdasarkan bukti yang dilampirkan pemohon yang merupakan tangkapan berita kegiatan Prabowo sebagai kapasitasnya sebagai Menhan, bukan dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a qua adalah tidak beralasan hukum.

Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper