Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Sidang Putusan MK: Gibran Sah Maju Cawapres, Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan menyerahkan secara penuh segala hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres)
Akbar Evandio, Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 22 April 2024 | 12:14
Update Sidang Putusan MK: Gibran Sah Maju Cawapres, Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe. Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Update Sidang Putusan MK: Gibran Sah Maju Cawapres, Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe. Suasana sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu tuntutan penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka dari ajang Pilpres 2024 karena dianggap cacat hukum. 

Namun, usai ditelisik, MK memutuskan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum. MK juga tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.

Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Arief menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah, lanjutnya, sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam Putusan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan. Oleh sebab itu, KPU juga tetap berhak menerima pencalonan Gibran meski belum mengubah peraturan ihwal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait [Prabowo] dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon [KPU] telah sesuai dengan ketentuan," jelas Arief.

Para hakim konstitusi juga tidak menemukan bukti yang memuaskan ihwal dalil Pemohon yang nyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran.

Oleh sebab itu, permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.

Jokowi Serahkan Penuh Hasil Sengketa Pilpres ke MK

Presiden Jokowi menyampaikan akan menyerahkan secara penuh segala hasil sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi.

Dia menyebut bahwa dalam amar putusan yang akan disampaikan MK pada hari ini, Senin (22/4) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2024 memang merupakan wewenang penuh dari lembaga yudikatif yang berwenang sebagai pengadilan di tingkat pertama dan terakhir itu.

“Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya,” katanya usai saat menghadiri acara peresmian di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin justru meminta agar masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati apapun putusan MK yang akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini.

Wapres Ke-13 RI itu, kata Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi, meminta agar seluruh pihak dapat terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. 

"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," ujar Masduki kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/4/2024).

Senada, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

"Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/4/2024) dilansir dari Antara.

Setelah keluarnya putusan MK, Bamsoet mengajak seluruh elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper