Bisnis.com, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan peserta sidang sengketa hasil Pilpres 2024 agar tidak menginterupsi pengucapan putusan.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo kepada pemohon, termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.
"Kami ingatkan kepada semua, mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan ini," katanya di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/4/2024).
Selain itu, dia mengatakan bahwa majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.
"Hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," sambungnya.
Berikutnya, Suhartoyo menyebut bahwa hakim MK akan membacakan putusan perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terlebih dahulu.
Baca Juga
Perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan dibacakan setelahnya.
Sebagai informasi, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Baik Anies maupun Ganjar, keduanya percaya bahwa majelis hakim MK akan memutus sengketa hasil pilpres dengan sebaik-baiknya.
"Kita dengarkan saja nanti putusan MK dan saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir, dan kita akan dengarkan bersama," kata Anies.
Senada, Ganjar juga meminta seluruh pihak percaya bahwa majelis hakim konstitusi akan memberikan putusan yang paling objektif.
“Kita harus percayakan kepada mereka. Saya dan Pak Mahfud tidak akan membicarakan soal materi. Kita tunggu saja,” katanya sebelum memasuki Gedung I MK.