Bisnis.com, JAKARTA — Sidang sengketa atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (28/3/2024).
Persidangan sengketa Pilpres 2024 pada hari kedua ini beragendakan pemeriksaan persidangan yang mencakup agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berbeda dari yang perdana, MK akan menggabungkan sidang dua perkara PHPU pada hari ini. Langkah itu dilakukan sesuai kesepakatan antara kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; serta Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Opsi penggabungan sidang dua perkara PHPU ini awalnya ditawarkan Ketua MK Suhartoyo. Alasannya, kemungkinan adanya jawaban yang sama terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon. Artinya, penggabungan sidang dua perkara ini direalisasikan demi efisiensi.
Pihak KPU selaku termohon menyatakan sepakat dengan kebijakan majelis. Setali tiga uang, Bawaslu yang diwakili ketuanya Rahmat Bagja juga menyatakan hal serupa.
Kuasa hukum paslon 02, Otto Hasibuan, pun menyanggupi. Dengan catatan, tim hukum 02 memohon agar waktu pelaksanaan sidang yang dicanangkan pukul 08.00 WIB digeser menjadi lebih siang, karena perlu menyiapkan jawaban terhadap dua perkara.
Baca Juga
Alhasil, majelis hakim akhirnya menyetujui sidang pada hari ini, Kamis (28/3/2024) dijadwalkan pukul 13.00 WIB, dengan menggabungkan dua perkara PHPU.
'SATU LAGU'
Pertimbangan Ketua MK Suhartoyo untuk menggabungkan sidang dua perkara sengketa Pilpres pada hari ini tampaknya cukup masuk akal. Pasalnya, baik tim hukum 01 maupun 03, memiliki tuntutan senada dengan dalil yang serupa.
Dua kubu pemohon tampak menyuarakan ‘satu lagu’ yang sama yakni diskualifikasi calon 02 dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan petitum permohonan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan ke MK, Tim hukum paslon Anies-Muhaimin mengajukan beberapa tuntutan yang intinya meminta Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang.
Melalui permohonan yang tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon, tim hukum paslon 01, dalam tuntutan pertamanya, memohon kepada MK untuk menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU No. 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.
“Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu,” demikian isi petitum tersebut, seperti dikutip dari Antara.
Tuntutan kedua adalah menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Dalam sidang perdana sengketa Pilpres kemarin, Rabu (27/3/2024), sejumlah dalil yang dipaparkan tim hukum paslon Anies-Muhaimin (AMIN) pun mendasari tuntutan tersebut. Tim ini antara lain menyinggung pencalonan Gibran hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak sah. Dia menilai KPU tidak seharusnya menerima pendaftaran tersebut.
“Proses pendaftaran Gibran tidak sah, karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU No. 19/2023,” katanya.
Pihaknya lantas melontarkan tudingan nepotisme yang dilakukan Prabowo-Gibran dengan lembaga kepresidenan, dalam hal ini Jokowi. Dia menilai proses Pemilu 2024 banyak dipengaruhi ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya.
“Instrumennya menurut pendapat kami, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat kekuasaan negara, dan menjinakkan partai politik,” ujar Bambang.
Segendang sepenarian, tim hukum paslon Ganjar-Mahfud mengajukan beberapa tuntutan dalam petitumnya yang kesimpulannya, meminta diskualifikasi pasangan calon 02 dan pemilu ulang.
Berdasarkan permohonan yang tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon, tim hukum paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan KPU No. 360/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
“Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.
Dalil senada disuarakan kubu 03 dalam sidang perdana kemarin. Ketua tim hukum 03 Todung Mulya Lubis membeberkan alasan pihaknya memohon diskualifikasi paslon nomor urut 02 dan meminta pemungutan suara digelar ulang.
Dia menegaskan, terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif telah dilakukan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Dimulai dengan apa? Dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power. Nah, turunan dari nepotisme dan abuse of power itu adalah intervensi kekuasaan, penyalahgunaan bansos [bantuan sosial], kriminalisasi pejabat yang tidak mengikuti perintah dari kekuasaan, dan banyak lagi,” jelas Todung.
Di samping itu, dia mengatakan tim 03 mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 pertama-tama untuk menyelamatkan demokrasi bangsa dan bukan karena persoalan menang-kalah.
“Satu suara pun itu harus dihormati, kedaulatan rakyat itu adalah kunci buat semua proses Pemilu dan Pilpres. Kita tidak boleh menafikan bahwa banyak suara yang dikorbankan, banyak suara yang tidak mendapat kesempatan untuk dihitung, atau banyak juga suara yang digelembungkan,” katanya dalam konferensi pers usai sidang perdana perkara PHPU di Gedung MK.
02 PERCAYA DIRI
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran percaya diri bisa mematahkan argumen yang disampaikan dua kubu dengan ‘satu lagu’ dalam sidang perdana perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Salah satu kuasa hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03 cenderung dipenuhi asumsi dan narasi. Dalam persidangan, jelasnya, narasi itu mestinya harus dibuktikan secara konkret.
“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, dan hipotesis daripada menyampaikan bukti. Saya baru dengar dari Pak Kaligis [anggota kuasa hukum] tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” katanya usai persidangan perdana.
Dia menilai, pihak Anies-Muhaimin cenderung membangun opini sendiri ketika membacakan pokok permohonan. Itu sebabnya, dia meyakini bahwa secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kuasa hukum Prabowo-Gibran untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu.
Namun demikian, dia enggan berkomentar lebih banyak perihal hal tersebut. Yusril mengatakan bakal memaparkan lebih lanjut dalam lanjutan sidang pada hari ini.
“Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin, kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan. Sebelum sidang jam 1 siang besok [hari ini], kami akan menyerahkan jawaban tertulis, tanggapan tertulis kami kepada MK,” pungkasnya.
Keyakinan senada diungkapkan Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyatakan timnya akan membalas berbagai dalil tim hukum Anies-Muhaimin termasuk ihwal tudingan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam kemenangan Prabowo-Gibran.
"Kami sudah lihat juga gugatannya, tapi kami juga sebagai pihak terkait akan mematahkan argumen tersebut karena sebagai kontestan dalam pilpres tentunya kubu 02 punya argumen," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Patut dinanti, bagaimana tim hukum paslon 02 menjawab segala tuntutan dari dua kubu dengan ‘satu lagu’ tersebut.