Bisnis.com, JAKARTA — Nama Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia turut disinggung dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Dua menteri dalam kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut di dalam persidangan oleh Tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Keduanya dianggap sebagai pihak yang mengamplifikasi wacana periode jabatan presiden diperpanjang hingga tiga tahun.
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengatakan Luhut yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi menyuarakan wacana itu pada tahun lalu. Bahlil selaku Menteri Investasi juga dinilai melakukan langkah serupa.
“Menteri Luhut mengaku ide tersebut berasal dari big data pengguna media sosial di indonesia sebesar 110 juta…Ada juga Menteri bahlil lahadalia yang mengungkapkan persoalan yang sama atas wacana tersebut,” ujarnya di sela-sela persidangan.
Sosok yang akrab disapa BW ini menilai, langkah Luhut dan Bahlil merupakan bagian dari upaya Jokowi untuk menentukan presiden pada Pilpres 2024.
Menurutnya, praktik nepotisme dengan penggunaan lembaga kepresidenan itu merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran atas bebas, jujur dan adil. Tim hukum AMIN menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024 yang juga menetapkan putra sulungnya sebagai wakil presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto selaku presiden.
Baca Juga
“Jadi, setelah Maret upaya yang pertama gagal, masuk upaya yang kedua. Ini pun menemui kegagalan. Dan kita sekarang dalam periode ketiga, menentukan presiden berikutnya. Inilah yang dilakukan presiden Jokowi,” jelas BW.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini, yakni dua sidang perkara sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Persidangan untuk dua perkara itu akan dilakukan dalam waktu berbeda. Permohonan Anies-Muhaimin disidangkan pada pukul 08.00 WIB, disusul sidang permohonan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.