Bisnis.com, JAKARTA – Tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyinggung pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto tidak sah. Dia menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya menerima pendaftaran tersebut.
“Proses pendaftaran Gibran tidak sah, karena komisioner KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran tanpa lebih dulu merevisi PKPU No. 19/2023,” katanya dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Menurutnya, KPU selaku termohon tidak segera menetapkan PKPU perubahan syarat calon, tetapi justru membuat surat edaran kepada peserta pemilu bahwa ada perubahan syarat usia.
Pihaknya lantas melontarkan tudingan nepotisme yang dilakukan Prabowo-Gibran dengan lembaga kepresidenan, dalam hal ini Jokowi. Dia menilai proses Pemilu 2024 banyak dipengaruhi ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya.
“Instrumennya menurut pendapat kami, Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat kekuasaan negara, dan menjinakkan partai politik,” ujar Bambang.
Baca Juga
Sebelumnya, capres nomor urut 01 Anies Baswedan juga sempat menyinggung politisasi bantuan sosial (bansos) dalam paparan awalnya.
“Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” katanya Anies saat menyampaikan pernyataan pemohon.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini, yakni dua sidang perkara sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.
Persidangan untuk dua perkara itu akan dilakukan dalam waktu berbeda. Permohonan Anies-Muhaimin disidangkan pada pukul 08.00 WIB, disusul sidang permohonan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.