Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Sengketa Pilpres: Anies Singgung Politisasi Bansos Hingga Intervensi Pimpinan MK

Hal tersebut Anies sampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK pada hari ini.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan/Bisnis-Lukman
Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan/Bisnis-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA — Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyinggung politisasi bantuan sosial (bansos) hingga intervensi terhadap pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut Anies sampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).

“Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon,” katanya saat menyampaikan pernyataan pemohon.

Anies berpendapat, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.

Pasangan cawapres Muhaimin Iskandari ini menyebut bahwa intervensi ini sempat merambah hingga tingkatan pemimpin MK.

“Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal dan benteng pertahanan terakhir penegakan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata,” lanjutnya.

Menurutnya Anies, dugaan penyimpangan ini tak pernah terjadi sebelumnya. Dirinya melalui Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) akan menyampaikan bukti-bukti dari pernyataan yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini, yakni dua sidang perkara sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Persidangan untuk dua perkara itu akan dilakukan dalam waktu berbeda. Permohonan Anies-Muhaimin disidangkan pada pukul 08.00 WIB, disusul sidang permohonan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper