Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siagakan Ratusan Personel Kawal Sidang Sengketa Pemilu di MK

Polri bakal mengerahkan 377 personel selama sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 berlangsung.
Ilustrasi - Personel Polri berjaga di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang digelarnya sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi - Personel Polri berjaga di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang digelarnya sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Polri mengerahkan 377 personel selama sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 berlangsung.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan ratusan personel itu bakal mengamankan gedung termasuk hakim MK guna pelaksanaan sidang berjalan lancar.

"Dalam penanganan tersebut Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan Polri juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait dalam penanganan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Jaya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan penerapan rekayasa lalu lintas bakal dilakukan secara situasional.

Menurutnya, jika memang ada aksi unjuk rasa di Patung Kuda maka pihaknya akan menerapkan pengalihan lalu lintas di Jalan Merdeka Selatan termasuk dari arah Harmoni menuju Patung Kuda.

Selain itu, Jalan Abdul Muis juga bakal dilakukan rekayasa lalu lintas apabila memang nantinya akan ada aksi unjuk rasa dalam pelaksanaan sidang di MK ini.

"Kalau memang diperlukan, itu juga akan kami lakukan rekayasa lalu lintas. Namun demikian, sifatnya sangat situasional. Kami berharap situasi tetap bisa normal," pungkasnya.

Sebagai informasi, jadwal sidang pertama PHPU Pilpres 2024 ini termaktub dalam lampiran Peraturan MK (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo. 

“Pemeriksaan pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, 27 Maret 2024,” dalam beleid tersebut. 

Lembaga negara pengawal konstitusi tersebut menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilpres pada Senin, 22 April 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper