Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024

MK) memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Anwar Usman Dipastikan Tak Ikut Tangani Sengketa Hasil Pilpres 2024. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya menaati putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) beberapa waktu lalu, yang salah satunya melarang agar Anwar Usman tak mengadili sengketa pilpres karena potensi benturan kepentingan.

“Ya, sejauh ini putusan itu ditaati ya, putusan itu ditaati,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (24/3/2024).

Dengan demikian, menurut Fajar, persidangan sengketa pilpres nantinya akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Anwar Usman.

Sementara itu, dirinya belum mendapatkan informasi mengenai situasi serupa bagi hakim konstitusi Arsul Sani. Arsul dikhawatirkan memiliki potensi benturan kepentingan karena merupakan mantan politisi kawakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Belum terinformasi [dari hakim konstitusi] soal itu. Nanti kita informasikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada November 2023 lalu, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut dianggap memuluskan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Putusan No. 02/MKMK/L/11/2023 itu mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK dan melarang agar dia diikutsertakan dalam penanganan sengketa Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Adapun, dua peserta Pilpres 2024 telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan PHPU pada Kamis (21/3/2024), sementara itu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan hal serupa pada Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper