Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming menang telak dalam hasil rekapitulasi suara KPU Pilpres 2024 di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Namun, kemenangan Prabowo-Gibran sempat diwarnai protes dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Salah satu protes yang dilayangkan kubu AMIN menyinggung soal polemik batas usia cawapres yang melibatkan eks Ketua MK Anwar Usman.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan, terjadi kejadian khusus dalam rekapitulasi suara tingkat provinsi. Saksi kubu AMIN tidak bersedia menandatangani berita acara dan Formulir D.Hasil hasil rekapitulasi suara.
"Saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan Formulir D hasil provinsi dengan alasan bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK [Anwar Usman] melanggar kode etik, ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (11/3/2024).
Selain itu, saksi AMIN mengungkapkan terdapat DPTb bermasalah karena didaftarkan setelah 7 hari sebelum pemungutan suara sehingga menyalahi prosedur. Selain itu terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah.
Baca Juga
"Kemudian sudah diperbaiki, akan tetapi diragukan kebenarannya," ujar Andika dalam rapat.
Sementara itu, saksi dari Ganjar-Mahfud menyatakan keberatan karena Pilpres 2024 dirasa telah cederai sistem demokrasi yang telah dibangun karena diyakini adanya rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga politik uang.
"Tiga, keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," lanjut Andika.
Menanggapi itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta penjelasan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel. Pihak Bawaslu Sumsel menyatakan sudah menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu dari kubu Anies-Imin.
Meski demikian, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Dengan demikian, Hasyim tetap mengesahkan hasil rekapitulasi di Sumsel.
Hasilnya, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dengan 3.649.651 suara (69,4%), diikuti Anies-Imin dengan 997.299 suara (18,9%), dan Ganjar-Mahfud dengan 606.681 suara (11,5%).
Suara sah berjumlah 5.253.631. Sedangkan suara tidak sah asa 182.496. Total, ada 5.436.127 warga Sumsel yang menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pilpres 2024.