Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai peluang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ke DPR RI via putusan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat besar.
Feri mengingatkan, PPP sudah meraih 3,87% suara. Sementara itu, menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4%.
Artinya, PPP hanya perlu membuktikan 0,13% suaranya 'dicuri' pihak lain dalam persidangan di MK.
"Saya pikir PPP paling potensial karena hanya berjarak 0,1 sekian persen suara dan itu tentu saja jika bisa dibuktikan terdapatnya selisih suara di daerah-daerah tertentu atau dapil tertentu, PPP tentu akan sampai 4%," ujar Feri kepada Bisnis, Senin (29/4/2024).
Lagipula, lanjutnya, jika PPP berhasil lolos ke parlemen maka lima juta suara lebih masyarakat yang memilih Partai Ka'bah tersebut tidak akan sia-sia. Apalagi, PPP merupakan partai yang sudah malang melintang di Senayan--markas DPR RI.
"Bagaimanapun ini partai bersejarah ya, yang semestinya tetap ada di parlemen dengan gaya dan cara berpolitik mereka sendiri," jelas dosen Universitas Andalas ini.
Baca Juga
Sebagai informasi, PPP merupakan pihak yang paling mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 ke MK. Dari 279 permohonan yang diterima MK, PPP mengajukan setidaknya 24 perkara.
Sementara itu, persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ini akan dimulai pada Senin (29/4/2024). MK akan membacakan putusan paling lambat pada 10 Juni 2024.