Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Sebut PPP Sangat Potensial Lolos Senayan via Sengketa Pileg di MK

Pakar Hukum Tata Negara menilai peluang PPP lolos ke DPR RI via putusan sengketa hasil Pileg 2024 di MK sangat besar. Ini alasannya
Pakar Sebut PPP Sangat Potensial Lolos Senayan via Sengketa Pileg di MK. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pakar Sebut PPP Sangat Potensial Lolos Senayan via Sengketa Pileg di MK. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai peluang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lolos ke DPR RI via putusan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat besar.

Feri mengingatkan, PPP sudah meraih 3,87% suara. Sementara itu, menurut UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar 4%.

Artinya, PPP hanya perlu membuktikan 0,13% suaranya 'dicuri' pihak lain dalam persidangan di MK.

"Saya pikir PPP paling potensial karena hanya berjarak 0,1 sekian persen suara dan itu tentu saja jika bisa dibuktikan terdapatnya selisih suara di daerah-daerah tertentu atau dapil tertentu, PPP tentu akan sampai 4%," ujar Feri kepada Bisnis, Senin (29/4/2024).

Lagipula, lanjutnya, jika PPP berhasil lolos ke parlemen maka lima juta suara lebih masyarakat yang memilih Partai Ka'bah tersebut tidak akan sia-sia. Apalagi, PPP merupakan partai yang sudah malang melintang di Senayan--markas DPR RI.

"Bagaimanapun ini partai bersejarah ya, yang semestinya tetap ada di parlemen dengan gaya dan cara berpolitik mereka sendiri," jelas dosen Universitas Andalas ini.

Sebagai informasi, PPP merupakan pihak yang paling mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 ke MK. Dari 279 permohonan yang diterima MK, PPP mengajukan setidaknya 24 perkara.

Sementara itu, persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ini akan dimulai pada Senin (29/4/2024). MK akan membacakan putusan paling lambat pada 10 Juni 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper