Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024 di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur.
Penasihat hukum KPU selaku termohon, Zahru Arqom, menyebut bahwa dalil PPP di dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII itu tidak jelas.
"Pemohon tidak jelas menyebutkan dengan cara apa perpindahan tersebut terjadi dan pada rekapitulasi tingkat apa terjadinya perpindahan suara tersebut," ucap Arqom dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, tidak ada pengurangan suara terhadap PPP maupun penambahan suara Partai Garuda di sejumlah dapil itu.
Pihaknya mengeklaim KPU bahwa penyelenggaraan pemilu dan juga rekapitulasi suara telah berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, Arqom menyebut bahwa saksi PPP telah menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik yang mencakup keseluruhan dapil.
Baca Juga
"Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan adanya pergeseran suara pemohon ke Partai Garuda adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga patut untuk ditolak," pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Senin (6/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.