Bisnis.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeklaim puluhan ribu perolehan suaranya di sejumlah daerah pemilihan (dapil) dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 telah berpindah ke Partai Garuda.
Hal itu terungkap dalam sejumlah perkara yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada pekan ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, partai berlogo Ka’bah ini menggugat hasil Pileg 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT). PPP menegaskan bahwa perolehan suaranya lebih kecil dari yang seharusnya.
Menariknya, seluruh perolehan suara yang diklaim milik PPP itu berpindah ke satu partai yang sama yakni Partai Garuda.
Perpindahan suara itu, klaim PPP, merugikan pihaknya sehingga secara total ditetapkan KPU hanya mendapatkan dukungan dari 5.878.777 pemilih dari 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi. Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,86% dukungan.
Dengan kata lain, perolehan suara PPP tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4%. Artinya, partai ini tak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil.
Baca Juga
KLAIM PEROLEHAN SUARA
Dalam sidang PHPU di MK pada 29 April–3 Mei 2024 yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, PPP mengeklaim puluhan ribu perolehan suaranya berpindah ke Partai Garuda.
Pada persidangan perdana PHPU Pileg 2024, Senin (29/4/2024), misalnya, PPP mengeklaim belasan ribu suaranya di dapil Banten berpindah ke Partai Garuda.
“Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda,” kata penasihat hukum PPP, Dharma Rozali Akbar saat membacakan pokok permohonan dalam sidang sengketa Pileg Panel 1 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut Dharma, terdapat perbedaan perhitungan antara versi pihaknya dengan versi KPU selaku termohon. Menurutnya, telah terjadi pemindahan suara PPP kepada Partai Garuda sebanyak 5.000 suara di dapil Banten I, sebanyak 5.450 pada Dapil Banten II, dan sebanyak 8.950 pada Dapil Banten III.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut berpengaruh besar terhadap perolehan suara secara nasional yang gagal membuat PPP memenuhi ambang batas parlemen. Itu sebabnya, dalam petitum permohonan, PPP meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan menyesuaikan angka perolehan suara sebagaimana didalilkan.
Sehari setelahnya, PPP kembali menyebut bahwa puluhan ribu suaranya di dapil Jabar berpindah ke Partai Garuda.
“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda, konversi parliamentary threshold 4%,” kata Dharma Rozali Azhar saat membacakan pokok permohonan, Selasa (30/4/2024).
Dharma memerinci, telah terjadi selisih perhitungan 6.901 suara di dapil Jabar II, sebanyak 8.150 di dapil Jabar V, sebanyak 8.500 di dapil Jabar VII, sebanyak 5.000 di dapil Jabar IX, serta 8.311 suara di dapil Jabar XI. Total selisih suara yang didalilkan ialah 36.862 suara.
“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional, sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan No. 360/2024 yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB,” lanjutnya.
Pihaknya pun meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan menyesuaikan angka perolehan suara sebagaimana didalilkan.
Kemarin, Kamis (2/5/2024), PPP kembali mengeklaim belasan ribu perolehan suaranya di dapil NTT I dan II berpindah ke Partai Garuda.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum PPP selaku pemohon, Andra Bani Sagalane, menyebutkan klaim tersebut.
Menurut KPU selaku termohon, PPP mendapatkan 18.497 suara di dapil NTT I. Padahal, dan menurut pemohon, PP seharusnya mendapatkan 25.697 suara.
Di sisi lain, KPU menetapkan Partai Garuda meraih 7.524 suara di dapil tersebut, sedangkan menurut pemohon hanya 324 suara. “Sehingga antara keduanya terdapat selisih 7.200 suara,” demikian klaim PPP, seperti dilansir laman resmi MK.
Klaim serupa diajukan PPP di dapil NTT II. Menurut KPU, PPP hanya mendapatkan 36.169 suara, sedangkan menurut Pemohon seharusnya mendapatkan 47.620 suara.
Bagi PPP, Partai Garuda seharusnya hanya mendapatkan 126 suara di dapil itu atau jauh lebih kecil dari ketetapan KPU yakni memperoleh 11.577 suara sehingga terdapat selisih 11.451 suara.
Perpindahan perolehan suara tersebut, jelas Andra, terjadi akibat kesalahan penghitungan oleh KPU selaku termohon.
“Berdasarkan uraian tersebut, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar adalah untuk Dapil NTT I maka PPP memperoleh adalah 25.697 suara, sedangkan Partai Garuda memperoleh 324 suara. Untuk Dapil NTT II, PPP mendapatkan 47.620 suara dan Partai Garuda mendapatkan 126 suara,” ucap Andra kepada Majelis Sidang.
OPTIMISME LOLOS
Seperti diketahui, PPP memang menjadi salah satu partai yang tengah berjuang untuk mengubah hasil yang didapatkan dalam Pileg 2024. Pasalnya, suara yang didapatkan PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 7/2014 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Bisnis, tercatat ada 24 perkara yang diajukan PPP dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024. Adapun perkara sengketa hasil Pileg 2024 terbanyak sejauh ini tercatat datang dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
“Dari 297 perkara, apabila diperinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).
Setelah resmi mengajukan PHPU untuk anggota legislatif DPR ke MK pada Sabtu (23/3/2024) malam, PPP sebenarnya percaya diri dapat mengubah nasibnya dalam kontestasi Pileg 2024.
"Kita diperkuat oleh 23 tim lawyer untuk dalam mengajukan gugatan, khususnya terkait suara PPP yang patut diduga hilang di sejumlah pemilihan sehingga menyebabkan angka kami di dalam rekapitulasi KPU itu hanya menembus angka 3,87%, artinya di bawah ambang batas," ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kala itu.
Baidowi menjelaskan partainya menggugat hasil pemilu legislatif PPP pada berbagai dapil di 18 provinsi. Dia menyebut pihaknya memiliki alat bukti yang kuat untuk mengajukan PHPU khususnya di dapil-dapil tersebut.
Menurutnya, jika ditotal di sepanjang dapil dimaksud, PPP bisa kehilangan sampai lebih dari 200.000 suara. Baidowi mengatakan suara nasional PPP seharusnya mencapai 6 juta lebih atau hampir 4,1%.
Segendang sepenarian, Politikus PPP Sandiaga Uno optimistis PPP bisa lolos ke DPR RI. Dia mengeklaim ada 200.000 suara PPP yang hilang atau tidak tercatat oleh KPU RI selama proses rekapitulasi nasional.
"Saya ingin sampaikan bahwa PPP akan menunggu hasil dan menghormati segala proses yang berjalan di MK. Harapannya 200.000 suara yang tidak tercatat bisa kembali, sehingga PPP bisa capai parliamentary threshold 4% dan lolos ke Senayan," katanya melalui Instagram.