Bisnis.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kebijakan berupa konversi perolehan suara menjadi kursi DPR RI meskipun tak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam Sidang Panel 3 sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari ini.
“Kami mempersoalkan ada di sepanjang hasil Pemilu anggota DPR RI 2024 pada Dapil Papua Pegunungan, dan kedua, anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil Yahukimo V,” katanya saat membacakan pokok permohonan perkara 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, sistem proporsionalitas ambang batas parlemen 4% telah mereduksi atau membuang perolehan suara PPP karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Padahal, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen tersebut inkonstitusional.
Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, pihaknya suara yang tidak terkonversi itu merupakan pengabaian terhadap keberagaman dan kemerdekaan aspirasi umat dan ulama.
“Suara sebesar 5.878.777 yang diberikan pemilih kepada pemohon pada Pemilu 2024, apabila tidak dikonversi menjadi kursi DPR RI, mengakibatkan aspirasi politik umat dan ulama beralih pada partai politik lain yang tidak seideolog. Aspirasi umat tidak terwakili, sehingga menjadi tereduksi, terbuang, dan terabaikan,” lanjutnya.
Baca Juga
Iqbal menyebut bahwa partai politik lain yang akan diuntungkan karena suara PPP tidak dikonversi menjadi kursi adalah PDIP, Nasdem, hingga Golkar.
Dia juga mengatakan bahwa keadilan yang diterima pihaknya menjadi tertunda karena putusan MK yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% inkonstitusional itu ditunda penerapannya pada Pemilu 2024.
“Oleh karena itu, MK untuk mewujudkan dan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil, agar memberikan kebijakan khusus kepada pemohon yaitu memerintahkan termohon untuk mengonversi perolehan suara sah dapil anggota DPR RI yang diperoleh oleh pemohon 5.878.777 juta di Pemilu 2024 menjadi kursi DPR RI,” katanya.
Sebagai informasi, PPP menjadi salah satu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas sebesar 4% untuk lolos ke DPR RI. Partai berlogo Ka'bah itu hanya memperoleh 5.878.777 atau setara dengan 3,87% dari total suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara.