Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur tidak konsisten.
Penasihat hukum KPU, Raden Liani Afrianty menyampaikan hal itu dalam jawaban KPU terhadap permohonan perkara sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Dalil pemohon tidak konsisten, di mana pemohon mengajukan permohonan tentang pemindahan suara pemohon pada pemilihan di Provinsi Kalimantan Timur. Akan tetapi, pemohon justru mempersoalkan praktik pemindahan suara pemohon untuk dapil Jawa Tengah III," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menganggap PPP tidak menjelaskan secara rinci tempat terjadinya perselisihan hasil rekapitulasi suara Pileg 2024, dengan hanya menyebutkan 35 dapil di 19 provinsi.
Dia menjelaskan, berdasarkan rekapitulasi KPU di Kalimantan Timur, PPP memperoleh 38.578 suara, sementara Partai Garuda meraup 5.158 suara.
Di sisi lain, PPP disebutnya justru mendalilkan pergeseran 5.061 suara di dapil Jawa Tengah III kepada Partai Garuda.
Baca Juga
"Bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara selalu dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat atau nasional," sambung Afrianty.
Itu sebabnya, KPU memohon kepada MK agar menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU No. 360/2024 terkait penetapan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tetap berlaku.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.