Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat 13 orang Panitia Pemungutan Distrik (PPD) di Provinsi Papua Tengah karena sengaja menahan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang Panel 3 sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Mulanya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perkara nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kerusuhan dan pemecatan anggota PPD menjadi salah satu hal yang dibahas.
“Tiga belas PPD ini belum menyelesaikan hasil rekapnya? Coba dijelaskan,” tanya Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Komisioner KPU RI, Idham Holik lantas memaparkan bahwa peristiwa diawali ketika pihaknya mengkonfirmasi keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak kepada KPU Provinsi Papua Tengah.
Menurutnya, KPU Papua Tengah kemudian menyampaikan bahwa ada 13 distrik yang seolah-olah menahan proses rekapitulasi suara, sehingga harus diingatkan hingga dilakukan supervisi.
Baca Juga
“Akhirnya menurut kami dan menurut KPU di sana, kinerja mereka sangat parah. Sehingga akhirnya diambil alih oleh KPU, dan mereka diberhentikan,” kata Idham.
Dia melanjutkan bahwa hasil rekapitulasi akhirnya diselesaikan oleh KPU Kabupaten Puncak.
Lebih lanjut, ketika ditanya oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman mengenai alasan pemecatan 13 orang tersebut, Idham menegaskan bahwa mereka tak punya niatan baik untuk menyelesaikan rekapitulasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.