Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal adanya kemiripan tanda tangan pemilih di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Hal tersebut terjadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 perkara No. 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Awalnya, Saldi mempertanyakan tanda tangan saksi partai di tempat pemungutan suara (TPS) dalam bukti yang diajukan KPU selaku termohon.
"Tunggu sebentar dulu, ini bukti T.4 yang kau berikan itu di mana kita bisa lihat saksi? Ini daftar hadir pemilih, kan? Yang saya tanya itu saksi partai tanda tangan atau tidak?" tanyanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Penasihat hukum KPU, Hasbullah Alimudin Hakim, menjawab bahwa daftar saksi telah dilampirkan. Tak puas dengan jawaban tersebut, Saldi bahkan meminta Hasbullah maju ke dekat meja hakim untuk menunjukkan bukti tersebut.
Tak lama kemudian, Saldi menanyakan bukti formulir C.Hasil TPS yang tidak dilampirkan oleh KPU.
Baca Juga
Menurutnya, bukti tersebut menjadi kunci dalam perkara ini karena terdapat kemiripan dari tanda tangan para pemilih.
"Kalau saya lihat, nih, kok tanda tangannya mirip-mirip ya semuanya. Kayak gini-gini aja semuanya. Atau orang enggak bisa tulis baca di sini?" tanyanya.
Hasbullah menjawab bahwa setelah dikonfirmasi dengan satuan kerja KPU di lapangan, memang terdapat sebagian warga yang tak bisa baca-tulis atau berusia uzur.
Saldi kemudian menggarisbawahi bahwa kemiripan bukan hanya terjadi pada sebagian pemilih, melainkan pada daftar pemilih secara keseluruhan.
"Baik, Yang Mulia. Nanti kami akan coba hadirkan saksi kalau misalkan nanti lanjut pendalaman," jawah Hasbullah.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Senin (6/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.