Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah Otniel Tipagau mengaku sempat disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Otniel dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Mulanya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang Panel 3 bertanya kepada Otniel mengenai mundurnya pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah distrik di Intan Jaya, Papua Tengah.
“Betul Pemilu diundur dari tanggal 14 [Februari] menjadi tanggal 23? Alasannya apa?” tanya Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Otniel menjawab bahwa terdapat alasan berbeda dari 5 distrik yang menunda pelaksanaan pemungutan suara di Intan Jaya.
Dia pada saat itu berada di Distrik Homeyo. Sehari sebelum pemungutan suara atau pada tanggal 13 Februari 2024, terjadi penyanderaan terhadap pesawat yang ditumpanginya menuju lokasi.
Baca Juga
“Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD, kemudian aparat kampung, tokoh-tokoh,” jelas Otniel.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terjadi negosiasi antara pihaknya dengan KKB. Namun, pihaknya tidak berhasil melakukan lobi agar Pemilu tetap bisa digelar pada tanggal 14 Februari, sehingga pihaknya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan.
Arief lantas bertanya bagaimana Otniel bisa lolos dari penyanderaan tersebut, dan apakah dirinya sempat dianiaya.
“Tidak [dianiaya], karena mereka hanya meminta uang. Waktu penyanderaan pesawat itu kita salah memberikan uang kepada KKB yang tempat lain, sehingga yang di situ mereka minta. Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian yang kami kasih sekitar Rp25 juta,” jelasnya.
Menurut Otniel, dana tersebut dikumpulkan dari masyarakat, caleg, hingga dari Bawaslu. Arief lantas menyudahi pertanyaannya.
“Jadi memang suasananya tidak aman, ya. Jadi pengundurannya masih bisa diterima dengan akal sehat dan logis, dapat persetujuan semua pihak untuk diundur,” kata Arief.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Senin (6/5/2024).
Agenda persidangan hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.