Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Penganiayaan Ketum Partai Garuda Berakhir Damai

Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang terkait dengan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana/Partai Garuda
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana/Partai Garuda

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan telah menerima laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang terkait dengan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu diterima pihaknya pada Jumat (4/10/2024). Ahmad Ridha dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 351 atau 352 KUHP.

"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Renakta Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan 4 Oktober atas dugaan penganiayaan biasa dan atau penganiayaan ringan, 351 atau 352 KUHP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2024).

Hanya saja, kata Ade, pelapor berinisial AN kemudian mencabut laporannya pada hari yang sama saat melapor. Pasalnya, terlapor mengaku sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Iya, benar [terlapor Ahmad Ridha], dan ini sudah dicabut di tanggal 4. Alasan pencabutan karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," tambahnya.

Selain itu, Ade Ary juga mengatakan bahwa pelapor mengaku tidak akan menuntut terlapor atas dugaan penganiayaan tersebut.

"Pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari dalam bentuk apa pun," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper