Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Bakal Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat 11 Oktober

Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024).
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Logo Polda Metro Jaya/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Jumat (11/10/2024).

Sebelumnya, Alexander Marwata diperiksa terkait kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang telah didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan itu Alex pada Selasa (8/10/2024).

"Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi thd Sdr Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

Nantinya, kata Ade, pihaknya bakal memeriksa Alex di ruang pemeriksaan atau lantai satu gerung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami pastikan penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Perlu diketahui, dugaan pertemuan itu pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu. Alex pun secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya. 

Alex mengakui bahwa ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas, dan dihadiri oleh unit kerja lain yakni Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Pertemuan itu digelar sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper