Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga diselidiki oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Untuk diketahui, Eko merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun sudah dibawa ke meja hijau atas dakwaan gratifikasi dan pencucian uang.
Adapun Alex, sapaannya, diduga melakukan pertemuan dengan Eko sebelum dilakukan penahanan oleh KPK. Atas pertemuan itu, pimpinan KPK dua periode itu kini menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik hingga potensi pidana.
Pihak KPK pun mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Dewas terhadap Alex.
"Saya belum terinfo adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Pak AM kepada Dewas KPK. Namun KPK mempersilahkan pihak pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dewan Pengawas," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Tessa juga mengaku tidak mengetahui ihwal substansi laporan yang disampaikan terhadap pimpinannya. Untuk diketahui, dugaan pertemuan antara Alex dan Eko sudah pernah mencuat beberapa bulan sebelum adanya pelaporan ini ke Dewas.
Baca Juga
"Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan yang lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas dalam menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor," terang pria yang juga penyidik di lembaga antirasuah itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, dugaan pertemuan itu pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu. Alex pun secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya.
Alex mengakui bahwa ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas, dan dihadiri oleh unit kerja lain yakni Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Pertemuan itu digelar sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidama maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Dalam mengimplementasi Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung," demikian bunyi peraturan itu.
Adapun pihak yang melaporkan Alex ke Dewaas berasal dari Forum Mahasiwa Peduli Hukum. Pelaporan itu disampaikan ke Dewas, Jumat (27/9/2024). Dalam laporan itu, Alex disebut melanggar pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewas KPK. Dia diduga melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Eko.
"Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Sdr. Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK," demikian keterangan Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe, dikutip dari keterangan pers.
Dewas diminta untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu sesuai peraturan yang berlaku. FMPH menyebut akan melakukan aksi unjuk rasa jika dalam waktu 1x24 jam tidak memproses laporan terhadap Alex.
Diselidiki Polda
Sementara itu, Alex juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui mekanisme pengaduan masyarakat ihwal pertemuannya dengan Eko Darmanto. Pengaduan itu disampaikan pada 23 Maret 2024.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) itu dan telah melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan serta membuat laporan informasi (LI). Hasilnya, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan dumas tersebut ke tahap penyelidikan.
"Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Ade menuturkan bahwa polisi saat ini sudah meminta klarifikasi maupun keterangan dari tujuh belas orang pada kasus tersebut. Dia menyebut, penyelidikan yang bergulir terhadap Alexander Marwata guna mencari peristiwa pidana dalam pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"Penyelidikan yg saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade.
Pihak KPK masih belum memberikan tanggapan atas penyelidikan yang dilakukan Polda terhadap Alex. Upaya konfirmasi juga sudah disampaikan ke Alex melalui pesan singkat. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai berita ini dibuat.