Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pada pertemuan antara Alexander dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pertemuan dimaksud terjadi ketika LHKPN Eko menjadi sorotan lembaga antirasuah meski belum berstatus tersangka.
"Tentunya KPK akan mendukung prosesnya bisa seterang benderang dan tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi di dalam perjalanan kegiatan penyelidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu (16/1/2024).
Pada dasarnya, terang Tessa, pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir terhadap Alexander. KPK juga disebut kooperatif dengan menyampaikan informasi yang dibutuhkan pada proses penyelidikan.
Tessa lalu mengulang kembali klarifikasi pimpinannnya itu bahwa pertemuan dengan Eko Darmanto dilakukan secara terbuka serta bersama tim dan staf. Pimpinan KPK lainnya juga disebut mengetahui pertemuan tersebut.
"Dan dilakukan sebelum penyidikan perkara yang melibatkan Saudara ED [Eko]," lanjutnya.
Baca Juga
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu lalu menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Dan sekali lagi, bahwa hari ini Pak Alexander Marwata hadir itu menunjukkan beliau juga kooperatif atas dugaan yang sedang disangkakan kepada beliau ya," ucapnya.
Alex, sapaannya, dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Selasa (15/10/2024). Pimpinan KPK dua periode itu menyebut pertemuan dengan Eko terjadi pada Maret 2024. Saat itu, Eko ingin melaporkan dugaan korupsi di instansi perusahaan bea cukai terkait dengan impor emas, handphone serta besi baja.
Saat itu, Eko belum menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Berdasarkan catatan Bisnis, mantan pejabat bea cukai itu diumumkan menjadi tersangka pada April 2024.
Pada Mei 2024, Eko didakwa di pengadilan karena menerima gratifikasi sekitar Rp23 miliar. Salah satunya dari Direktur Time International sekaligus suami musisi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry.
Adapun Alex membantah adanya keuntungan yang diterima usai pertemuan dengan Eko sekitar tujuh bulan yang lalu. "Tidak ada konflik kepentingan antara saya dengan yang bersangkutan, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Sata tidak kenal sebelu yang bersangkutan datang ke KPK," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10/2024).