Bisnis.com, JAKARTA -- Mabes Polri merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang menyebutkan supervisi antara KPK, Kejaksaan hingga Polri tidak berjalan baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Korps Bhayangkara terus mendukung kinerja KPK sesuai aturan yang berlaku.
Dukungan itu dilandasi peraturan KPK No.7 /2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan nota kesepahaman antara KPK dan Polri.
"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/7/2024).
Lebih jauh, Truno menyebutkan bukti konkret dukungan Polri tersebut yaitu melalui penugasan personel Polri dalam penegakan hukum kepada KPK.
"Kemudian Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," pungkasnya.
Baca Juga
Respons Kejagung
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pernyataan Alexander Marwata itu keliru. Sebab, pernyataan tersebut dinilai tak beralasan.
Menurutnya, Kejaksaan selalu memberikan dukungan terhadap KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Misalnya, seperti memberikan perbantuan tenaga jaksa, fasilitas mobil tahanan dan pengamanan bagi tahanan serta jaksa uang bersidang.
"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar," tutur Harli saat ditemui di Kejagung.
Pernyataan Alexander Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui telah gagal memberantas korupsi selama 8 tahun memimpin lembaga tersebut.
"Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi. Gagal," ujarnya saat raker dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menunjukkan situasi dan kondisi tersebut. Salah satu aspek di KPK yang dinilai Alex gagal itu terkait koordinasi dan supervisi.
Menurutnya, fungsi koordinasi dan supervisi tidak berjalan baik karena masih adanya ego sektoral di antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
"Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian. Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya khawatir dengan mekanisme seperti ini. Saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," pungkasnya.