Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset yang terkait importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan usai pihaknya menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai, Riau.
Tim penyidik Kejagung menyita sebanyak 713 ton gula kristal di pabrik PT SMIP Dumai.
"Sebanyak 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di pabrik PT SMIP Dumai," kata Harli dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, Kejagung juga turut menyita dua bidang tanah seluas 33.616 meter persegi milik PT SMIP dan Harry Hartono di Dumai; uang tunai Rp200 juta; tiga truk trailer; empat kontainer berisi gula 80 ton di Belawan Sumatera Utara.
"Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.
RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, peran peran RR dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.
Adapun, RR juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Dengan demikian, PT SMIP bisa bebas mengeluarkan produk gula di kawasan tersebut.