Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Peran Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023) JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023) JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi dalam perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.

Kemudian, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Dengan demikian, PT SMIP bisa bebas mengeluarkan produk gula di kawasan tersebut.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," ujar Kuntadi, Rabu kemarin.

Di samping itu, Ronny bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan. Adapun, Ronny juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.

Tersangka Sebelumnya 

Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.

RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper