Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta Nonaktif yang Dilaporkan ke KPK

Pejabat Bea Cukai Rahmady Effendi Hutahaean kini menjadi sorotan usai dibebastugaskan oleh Kemenkeu dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pejabat Bea Cukai Rahmady Effendi Hutahaean kini menjadi sorotan usai dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta dan sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pencopotan Rahmady atau REH dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarganya. 

REH dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kemenkeu mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pihak kementerian telah melakukan pemeriksaan internal terhadap REH. Sebagai tindak lanjut, pihaknya membebastugaskan Rahmady dari posisi Kepala Bea Cukai Purwakarta. 

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata di Jakarta, Senin (13/5/2024) seperti dilansir Antara.

Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu itu sebelumnya dilaporkan ke KPK atas dugaan tidak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar. Pelaporan itu dilakukan oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas beberapa waktu lalu. 

Andreas menilai ada kejanggalan pada LHKPN milik REH, yang terakhir dilaporkan pada periode 2022. 

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri REH, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

REH disebut memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40%. Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman tersebut.  

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady. 

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pada 2022 atau LHKPN teranyar miliknya, harta yang dilaporkan REH hanya sebesar Rp6,3 miliar.  

Padahal, jumlah pinjaman yang diberikan Rahmady kepada Wijanto mencapai Rp7 miliar. Dengan kata lain, jumlah pinjaman tersebut jauh lebih besar dari total nilai harta yang dilaporkan Rahmady dalam LHKPN

BERAPA LHKPN REH?

Dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Rahmady Effendi Hutahaean terakhir melaporkan LHKPN sebagai Kepala Kantor Bea Cukai untuk periode 2022. Periode pelaporan itu memiliki batas waktu hingga Maret 2023. 

Sementara itu, KPK diketahui telah membuka dan menyelesaikan periode penyampaian LHKPN periode 2023 pada batas akhir waktu di Maret 2024 lalu. 

Berdasarkan LHKPN 2022 yang disampaikan oleh REH, PNS Bea Cukai itu melaporkan total harta sebanyak Rp6,39 miliar. Harta itu terdiri dari di antaranya tanah dan bangunan di Surakarta dan Semarang secara keseluruhan senilai Rp900 juta. 

Kemudian, dia turut melaporkan kepemilikan kendaraan berupa Toyota Hardtop Jeep, Honda CRV dan sepeda motor Honda senilai Rp343 juta. 

Harta lainnya yang dimiliki oleh REH yaitu harta bergerak lainnya Rp3,28 miliar, surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645 juta, serta harta lainnya Rp703 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper