Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencopot Rahmady Effendy Hutahaean dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. REH dicopot atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kemenkeu mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa Kemenkeu telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady. Sebagai tindak lanjut, pihaknya membebastugaskan Rahmady dari posisi Kepala Bea Cukai Purwakarta.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata di Jakarta, Senin (13/5/2024) seperti dilansir Antara.
DILAPORKAN KE KPK LANTARAN LHKPN
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Baca Juga
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri Rahmady, Margaret Christina, dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40%.Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman tersebut.
Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar.
Padahal, jumlah pinjaman yang diberikan Rahmady kepada Wijanto mencapai Rp7 miliar. Dengan kata lain, jumlah pinjaman tersebut jauh lebih besar dari total nilai harta yang dilaporkan Rahmady dalam LHKPN.
Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kemenkeu untuk meminta kepastian hukum.
“Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN. Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” jelas Andreas di Kementerian Keuangan, Senin.