Bisnis.com, JAKARTA - Dalam laporan kinerja KPK di 6 bulan tahun 2025, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) lembaga legislatif terendah dibandingkan lembaga lainnya.
Pemaparan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat laporan kinerja KPK di semester I/2025 di Gedung Juang KPK, Rabu (6/8/2025). Dia menyebut lembaga legislatif hanya berada di level 83,97%.
"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memperoleh 83,97 dan 88 persen," kata Ibnu
Secara keseluruhan, KPK mengungkapkan persentase penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 telah mencapai 91,26 persen.
Dari data yang dipaparkan, lembaga eksekutif daerah berada di posisi 5 dengan persentase kepatuhan mencapai 88,95%. Di atasnya diisi oleh lembaga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berada di level 89,09%.
Lebih lanjut, lembaga eksekutif pusat berada di posisi ketiga dengan tingkat kepatuhan mencapai 92,33%. Kemudian BUMN 92,6%.
Ibnu menuturkan lembaga dengan tingkat kepatuhan tertinggi adalah yudikatif yang mempunyai persentase 98,74%.
"Untuk itu KPK mendorong seluruh lembaga negara terutama legislatif untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," jelas dia.