Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Demo Buruh 28 Agustus, ASN DPR Disuruh WFH dan WFO

ASN DPR RI diberi opsi WFH atau WFO saat demo buruh 28 Agustus 2025 untuk menjaga produktivitas dan fleksibilitas.
Situasi pengamanan di depan Gerbang DPR/MPR RI Jelang Demo Buruh, Kamis (28/8/2025). JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas
Situasi pengamanan di depan Gerbang DPR/MPR RI Jelang Demo Buruh, Kamis (28/8/2025). JIBI/Sulthon Sulung Kandiyas

Bisnis.com, Jakarta — Sekretariat Jenderal DPR RI meliburkan seluruh ASN DPR karena ada demo buruh yang berlangsung hari ini, Kamis (28/8/2025) di Gedung DPR RI. 

Kebijakan itu tertulis dalam Surat Edaran Sekjen DPR dengan Nomor 14/SE-SEKJEN/2025, yang telah ditetapkan pada Rabu 27 Agustus 2025 kemarin.

Surat edaran itu tertulis penyesuaian sistem kerja bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja pegawai serta memberikan fleksibilitas mobilitas di tengah potensi hambatan akibat adanya aksi demo.

Berikut Isi Surat Edaran tersebut

- Pegawai Prioritas WFO: Pegawai yang memiliki tugas penting dan mendesak terkait kedinasan diwajibkan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor (WFO).

- Fleksibilitas WFH: Pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung diberikan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dari kediaman (WFH).

- Perjalanan Dinas: Pegawai yang sedang dalam status perjalanan dinas tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tempat yang ditetapkan dalam Surat Tugas.

- Komposisi WFO-WFH untuk Pimpinan Tinggi Pratama: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk mengatur kehadiran pegawai dengan komposisi 25% WFO dan 75% WFH, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan prioritas.

- Antisipasi Gangguan Mobilitas: Seluruh pegawai diimbau untuk menghindari area yang menjadi titik kumpul massa aksi, mengatur waktu keberangkatan lebih awal jika bertugas WFO, menjaga keamanan diri dan dokumen kedinasan, serta memastikan sarana komunikasi tetap aktif.

- Pengisian Kehadiran: Setiap pegawai wajib mengisi kehadiran pada tanggal tersebut melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA.

- pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran akan ditindaklanjuti dengan pemotongan tunjangan kinerja dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro