Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersebut sebagai sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," ujarnya di Purwokerto, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, peran Ronny dalam kasus ini yaitu diduga telah mengatur pembekuan izin kawasan berikat untuk PT SMIP. Tujuannya, agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula.
Kemudian, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut. Dengan demikian, PT SMIP bisa bebas mengeluarkan produk gula di kawasan tersebut.
"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dibuatkan dari gudang kawasan tersebut yang tidak sebagaimana mestinya," tambahnya.
Baca Juga
Di samping itu, Ronny bakal ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan. Adapun, Ronny juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 25 Ayat 1.
Sebelumnya, Kejagung baru menetapkan seorang tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjemput RD di Kota Pekanbaru, Riau.
RD pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Namun, dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD, kata Ketut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
“Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.